Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan dua Peraturan Menteri ESDM di bidang panas bumi. Kedua aturan tersebut, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Permen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan bahwa kedua aturan soal harta karun energi diterbitkan guna melengkapi regulasi yang ada sebelumnya.
"Ini adalah bagian dari rangkaian upaya kita untuk melengkapi regulasi atau aturan main perusahaan panas bumi, khususnya pemanfaatan tidak langsung," jelas Rida dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Menurut dia, dua regulasi tersebut merupakan produk turunan hukum yang menjabarkan secara detail ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Melalui dua peraturan tersebut, Rida berharap akan dapat mengakselerasi target bauran energi energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.
"Ini upaya kita untuk mempercepat target sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN), salah satu kuncinya adalah firm atau tidaknya aturan main yang memungkinan untuk menjalankan semua itu," tutur Rida.
Rida menambahkan, pengembangan panas bumi sangat memerlukan dukungan pemerintah, khususnya dalam menyederhanakan dan mempermudah proses bisnis agar bisa terus berkembang dan terus membaik dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.
Permen ESDM 33/2018 sendiri merupakan amanat Pasal 25, 33 dan 112 PP 7/2017 yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholder dalam memanfaatkan data dan informasi panas bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga data dan informasi panas bumi. Layanan data dan informasi panas bumi diberikan kepada stakeholders sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya.
Berdasarkan aturan ini, data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap (kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang IPB atau pelaksana penugasan).
"Semangat sekarang di Kementerian ESDM adalah datanya free saja. Silahkan saja dipakai. Toh tidak ada yang dirugikan juga," ungkap Rida.
Sementara itu, Permen ESDM 37/2018 merupakan amanat Pasal 67 dan 68 dari PP 7/2017 yang merupakan usaha pemerintah untuk memberikan pedoman dan landasan hukum yang jelas kepada para stakeholder terkait tata cara dan mekanisme penawaran WKP dengan cara lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan PP 7/2017.
detik.com
Linetoday - tutup klik tulisan disini
www.linetoday.asia
ESDM Terbitkan Dua Aturan soal Pengembangan Harta Karun Energi
HALAMAN SELANJUTNYA:
Related Articles :
Populer
-
Berbagi Berita - Seiring dengan berkahirnya puasa Ramadhan, akan hadir hari kemenangan yaitu Idul Fitri Syawal, hari dimana penuh dengan kem...
-
resepdapurpribadi.blogspot.com .Sauce Brown Stock adalah saus yg terbuat dari rempah dan tulang yang berfungsi untuk membuat bermacam-macam ...
-
Berbagi Berita- Ikan merupakan salah satu Main Course atau Lauk yang wajib bagi penikmat ikan sebagai teman makan. Ikan juga memiliki berbag...
-
Berbagi Berita-Pengumuman jadwal awal puasa Ramadhan 1439 H atau 2018 M akan dilakukan Kementerian Agama RI, Selasa, 15 Mei 2018. Marhaban y...
-
Berbagi Berita-Pizza[ 'pittsa] adalah roti datar umumnya atasnya dengan saus tomat dan keju dan dipanggang di oven. Hal ini sering atasn...
